Usai Menang di Pengadilan Negeri, KPU Banyuwangi Siap Hadapi Persidangan di MK

by -2487 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi kini tengah fokus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon 02 KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi, menyusul kemenangan mereka dalam gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan mendatang. “Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak,” ujar Edi pada Senin (16/12/2024).

KPU Banyuwangi sebelumnya menghadapi dua perkara hukum terkait Pilkada Serentak 2024. Namun, beban mereka berkurang setelah memenangkan salah satu gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Dalam kasus dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw, penggugat Bambang Pujiono menuduh KPU Banyuwangi melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Paslon 01 Ipuk-Muji sebagai peserta Pilkada. Ia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersebut.

Namun, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut gugur karena dinilai bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Banyuwangi. “Majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini di luar ranah PN dan lebih tepat ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelas Edi.

Dalam sidang ini, KPU Banyuwangi diwakili oleh kuasa hukum Khoirul Anwar. Dalam eksepsinya, Khoirul menegaskan bahwa pokok perkara tersebut tidak termasuk dalam yurisdiksi PN, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 tentang penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.

Kemenangan di PN ini memberikan ruang bagi KPU Banyuwangi untuk lebih fokus pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi. “Dengan gugatan ini gugur, kami dapat memusatkan perhatian pada sidang di MK,” pungkas Edi.

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.