Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi kini tengah fokus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Paslon 02 KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi, menyusul kemenangan mereka dalam gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan mendatang. “Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak,” ujar Edi pada Senin (16/12/2024).
KPU Banyuwangi sebelumnya menghadapi dua perkara hukum terkait Pilkada Serentak 2024. Namun, beban mereka berkurang setelah memenangkan salah satu gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dalam kasus dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw, penggugat Bambang Pujiono menuduh KPU Banyuwangi melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Paslon 01 Ipuk-Muji sebagai peserta Pilkada. Ia meminta pengadilan membatalkan penetapan tersebut.