Viral di Media Sosial, Ketua Bawaslu Banyuwangi Lapor Polisi Lawan Tudingan Pengondisian Pilkada

by -1173 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale (kri) usai melapor ke Polresta

Banyuwangi, seblang.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, melaporkan secara resmi A dan S ke Polresta Banyuwangi, Rabu (4/12/2024).

Pasalnya, kata Ansel Sapaan akrabnya, pernyataan S yang dibacakan A dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banyuwangi pada Selasa (3/12/2024) kemarin adalah bentuk fitnah belaka.

Ia dituding melakukan pengondisian pemenangan salah satu paslon pilkada. Terlebih penyataan yang diawali dengan interupsi bersangkutan, ditayangkan secara live dan telah viral di media sosial.

“Itu fitnah dan tidak benar. Apalagi tidak ada korelasinya antara pernyataan fitnah tersebut dengan proses rekapitulasi suara. Maka dari itu saya laporkan ke polisi karena telah merugikan nama saya secara pribadi,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Ansel, atas nama lembaga Bawaslu juga melaporkan sejumlah akun medsos yang ikut menyebarkan kabar hoax tersebut, yang telah mempertanyakan netralitas lembaga pengawas pemilihan umum yang dipimpinnya.

“Ada sejumlah akun medsos yang telah kami laporkan terkait penyebaran hoax tersebut, yang tentunya mencemarkan nama baik Bawaslu Banyuwangi,” ujarnya.

iklan warung gazebo