Situbondo, seblang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperketat jerat terhadap Bupati Situbondo, KS. Setelah memenangkan gugatan praperadilan, KPK akan kembali memanggil Bupati Situbondo untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya kepada seblang.com, menyatakan bahwa putusan praperadilan yang menguatkan posisi KPK semakin mempermudah proses penyidikan. “KPK akan segera melayangkan panggilan kedua kepada tersangka,” tegas Tessa.
Panggilan kedua ini dilayangkan setelah panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh Bupati Situbondo. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan kepada seblang.com bahwa KPK kembali memenangkan gugatan pra-peradilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS.
“KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini,” ucapnya.