Tim Paslon 02 Rini-Ghoni Ancam Lapor Polisi Terhadap Penyebar Hoaks di Medsos dalam Pilkada Kabupaten Blitar

by -327 Views
iklan aston

Blitar, seblang.com – Tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, yang dikenal dengan sebutan “Rindu,” akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan penyebar hoaks atau fitnah di media sosial kepada pihak kepolisian.

Ketua Tim Pemenangan Rindu, M. Rifai, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna menjaga keamanan dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Blitar. “Kami sebenarnya ingin pemilu di Blitar ini berjalan damai, aman, dan nyaman,” ujar Rifai saat ditemui di Rumah Juang tim pemenangan paslon 02, Kanigoro, Blitar, Rabu (30/10/2024).

iklan aston

Namun, ia menyayangkan adanya akun-akun di media sosial yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan pasangan calon yang diusungnya. “Setelah beberapa waktu ini, kami merasa harus bertindak agar Pilkada di Blitar tetap aman dan nyaman.” tambahnya.

Untuk menangani masalah ini, tim pemenangan Rindu bekerja sama dengan tim advokat, Joko Trisno Mudiyanto, yang bertugas mengawal setiap kegiatan kampanye dan menangani isu yang berkembang di media sosial.

“Pak Joko Trisno akan meng-cover seluruh kegiatan kami,” jelas Rifai. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan tetap memberikan peringatan terlebih dahulu kepada akun-akun penyebar hoaks sebelum melapor ke pihak berwenang.

Rifai menyatakan bahwa laporan akan dilayangkan kepada polisi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum.

“Tujuan kami sederhana, yaitu agar pemilu di Kabupaten Blitar ini berjalan dengan aman dan damai,” ujarnya lagi

Sementara itu, tim hukum Paslon 02 menegaskan kesiapannya untuk melaporkan akun-akun penyebar hoaks atau fitnah yang dapat merugikan pasangan ini dalam Pilkada Kabupaten Blitar.

Joko Trisno Mudianto, selaku kuasa hukum Paslon Rindu, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim pemenangan Rindu dan siap membuat laporan kepolisian apabila ditemukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika memang diperlukan, kami akan segera membuat laporan polisi dan pengaduan berdasarkan UU ITE,” ujar Joko Trisno.

Ia menambahkan bahwa sejumlah penghinaan dan hujatan yang tak bertanggung jawab di media sosial perlu ditindak untuk menetralisir dampak negatif yang dapat mempengaruhi masyarakat. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi HOAX yang menyesatkan terkait Pilkada.

Joko mengungkapkan bahwa langkah hukum yang diambil ini dilakukan secara profesional oleh timnya dari kantor penasihat hukum JTM bersama rekan-rekannya.

“Kami bertindak sebagai penasihat hukum yang akan mendampingi tim pemenangan dari Paslon 02 dalam segala aspek hukum yang diperlukan,” pungkasnya.///////

No More Posts Available.

No more pages to load.