Dugaan Dirut Perumda Jadi Pengurus Parpol, Plt Bupati Malang Akan Segera Mengambil Tindakan Tegas

by -57 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ket foto. Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto
iklan aston

Malang, seblang.com – Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto akan segera mengambil tegas perihal dugaan Direktur Utama Perumda Pemerintah Kabupaten Malang yang menjadi pengurus parpol.

“Nanti saya cek, kalau memang benar, kita undang dan kita panggil melalui Inspektorat agar ada ketegasan untuk memilih,” kata Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat ditemui awak media di gedung DPRD kabupaten Malang, Senin (21/10/2024).

iklan aston

Plt Bupati Malang menambahkan ketegasan yang yang dimaksud tersebut, yang bersangkutan bisa memilih tetap sebagai Dirut Perumda atau menjadi pengurus partai politik.

“Jadi ada sebuah ketegasan dia tetap memilih Dirut Perumda atau menjadi pengurus Parpol,” tegas Plt Bupati Didik.

Didik bahkan belum menerima laporan dari Sekretaris Daerah perihal dugaan temuan Dirut Perumda menjadi pengurus Parpol, “Belum ada laporan ke saya,” Jelas Plt Bupati Malang.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Nurman Ramdansyah saat dikonfirmasi awak media pada (15/10) mengatakan dalam minggu ini akan memanggil yang bersangkutan.

“Sebenarnya kemarin (Senin) saya agendakan, namun karena ada kegiatan Zoom sama Kementerian jadi kita tunda, tapi Insyaallah dalam minggu ini,” tegas Pj Sekda kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.

Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek), Asep Suriaman meminta pada selaku kuasa pemilik modal (KPM) dalam hal ini Bupati Malang untuk segera melakukan evaluasi pada Dirut Perumda tersebut.

“Kami minta pada Bupati Malang sebagai KPM untuk untuk segera mengevaluasi Dirut Perumda dan menjatuhkan sanksi jika benar-benar Dirut Perumda tersebut menjadi pengurus parpol di kota Malang. Pelanggaran aturan, harus di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku, bisa saja Pak Bupati memecat Dirut Perumda tersebut,’ bebernya.

Direktur Pusdek menegaskan, agar Pj Sekda Kabupaten Malang tersebut memfasilitasi dan memanggil yang bersangkutan.

“Agar persoalan clean dan clear, kami minta Plt Sekda Kabupaten Malang untuk melakukan pemanggilan terhadap Dirut Perumda tersebut,” tandas Asep.

Asep membeberkan dugaan yang dilanggar oleh Dirut Perumda tersebut, pasal yang dilanggar pada PP nomor 54 tahun 2017 adalah pasal 67 dan pasal 78, dimana pasal 67 disebutkan bahwa anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: anggota Direksi pada BUMD lain, BUMN, dan badan usaha milik swasta, Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan Perundang-Undangan, dan Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.