Banyuwangi, seblang.com– Dewan Pers sedang menyusun pedoman Artificila Intelejen (AI). Pedoman ini untuk menjaga profesionalisme jurnalis agar tidak bergantung pada teknologi kecerdaasan buatan yang semakin canggih.
Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro menegaskan pentingnya pedoman ini agar pemanfaatan AI dalam karya jurnalistik tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
”Fungsinya pedoman AI yakni bisa dijadikan metodologi dan patron dalam memanfaatkan AI pada pembuatan karya jurnalistik,” kata Sapto saat menjadi narasumber dalam Uji Kompetensi Wartawan di Banyuwangi, Jumat (18/10/2024).
Sapto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, meyakini bahwa pedoman ini tidak akan menghambat profesionalisme jurnalis. Sebaliknya, ia menekankan bahwa kecanggihan teknologi dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas karya jurnalistik. “Tinggal bagaimana jurnalis pandai memilah dan memanfaatkanya,” tambahnya.
Disinggung terkait adakah ketentuan khusus plagiarisme dalam pemanfaatan AI, pihaknya masih meminta pertimbangan kepada beberapa konstituen ahli dalam pembuatan pedoman AI. Harapannya, dapat menjadi acuan dalam menentukan persentase plagiarisme yang diperbolehkan dalam penggunaan AI.
Sapto mengingatkan hendaknya para jurnalis tidak tergantung pada kecanggihan AI. Oleh karenanya, untuk menjadi jurnalis yang professional dan kompeten, harus selalu berupaya meningkatkan kapasitas dirinya. “Caranya yakni mesti terus belajar, membaca dan jangan selalu bergantung AI,” tandasnya.