Jakarta, seblang.com– Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran Bantuan Sosial di Jakarta, pada hari Rabu, 16 Oktober 2024.
Rapat dihadiri oleh Loto Srinaita Ginting (Staf Ahli Kementerian BUMN), Robben Rico (Sekretaris Jenderal, Kemensos), Agus Zainal Arifin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kemensos), dan Mira Riyati Kurniasih (Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kemensos), Bappenas, Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Rapat ini bertujuan untuk mendorong kelancaran penyaluran bantuan sosial di masa transisi pemerintahan di tahun 2024.
Kemenko PMK memastikan bahwa penyaluran di masa pergantian presiden dan wakil presiden beserta pergantian kabinet tidak menganggu jalannya penyaluran.
Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kemenko PMK sebagai kementerian koordinator sekaligus Ketua Tim Pengendali sebagaimana tertuang dalam Perpres 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non tunai.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyampaikan bahwa program PKH dan sembako harus disalurkan sesuai dengan target di tahun 2024. Untuk memaksimalkan penyaluran hingga 31 Desember 2024, Kemenko PMK mendorong koordinasi yang lebih intens antara Himbara dengan Kemensos.
“Kami bersepakat, dan memberikan apresiasi ke Himbara, upaya yang sudah dilakukan teman-teman Himbara sudah bisa tereksekusi dengan baik. Kami mengharapkan agar Himbara dan Kemensos melakukan koordinasi intensif untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat waktu dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” kata Nunung.
Nunung juga menyampaikan bahwa dalam jangka menengah dan panjang, perlu dilakukan pemetaan terkait kesiapan infrastruktur di setiap wilayah untuk penyaluran bantuan sosial.
Di beberapa daerah, masih ditemukan wilayah dengan infrastruktur non-tunai yang terbatas, terutama di wilayah 3T. Pemetaan ini dilakukan agar distribusi bantuan sosial bisa lebih efektif dan tepat sasaran, serta untuk memastikan bahwa setiap wilayah memiliki akses yang memadai terhadap bantuan sosial.
Hal ini penting agar bantuan sosial dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan infrastruktur yang berarti.(*)