Banyuwangi, seblang.com – Ribuan pengunjung menyerbu Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen setelah ada keputusan dibuka dan dapat menikmati kembali keindahan salah satu destinasi yang ada di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur (Jatim).
Melalui surat edaran SE.1658/K2/BIDTEK.1/KSA/9/2024 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur (Jatim) secara resmi mengumumkan, destinasi yang menawarkan keindahan blue fire di ujung timur Pulau Jawa mulai dibuka lagi pada Minggu, 8 September 2024.
Kepala Resor TWA Ijen Sigit Hari Wibowo membenarkan TWA Kawah Ijen kembali dibuka untuk wisatawan bertujuan untuk meningkatkan edukasi dan multiplayer efek bagi kesejahteraan masyarakat. Selain juga dibuka untuk pendakian dan penelitian.
“Kegiatan wisata alam, pendakian, maupun penelitian harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Juga mempersiapkan peralatan keamanan pendakian dasar seperti senter, masker, pakaian anti dingin. Pengunjung juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Sigit dalam rilis yang dikirim pada Kamis (12/9/2024).
Sejak dibuka Kembali, TWA Kawah Ijen, antusias pengunjung cukup tinggi sehingga pengunjung langsung membludak. BBKSDA Jatim memberikan beberapa aturan-aturan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan pengunjung, antara lain; Pendaki hanya diperbolehkan memasuki area publik pada blok pemanfaatan yang berada di Kawasan TWA Kawah Ijen dan tidak diperkenankan memasuki blok perlindungan dan Kawasan cagar alam, pendaki hanya diperbolehkan melalui jalur pendakian yang telah ditentukan dan tidak membuat jalur pendakian baru atau jalur pintas dan pendaki hanya diperbolehkan berada di radius 500 m dari dasar kawah sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan dilarang keras turun mendekati dasar kawah.
Selanjutnya pendaki wajib menyimpan e-print/barcode tiket masuk kawasan TWA Kawah Ijen dan tiket asuransi selama pendakian, pendaki wajib mematuhi batas zona resiko sepanjang jalur pendakian berupa bendera hijau (aman), bendera kuning (waspada), bendera merah (bahaya/ resiko tinggi) dan pendaki dapat melaporkan kepada petugas melalui call center TWA Kawah Ijen 0812 2018 0930 dan 0811 3020 195 jika terjadi hal-hal yang bersifat urgent seperti kecelakaan atau pelanggaran terhadap pengunjung serta batas Waktu pendakian maksimal pukul 16.00 WIB, pengunjung sudah harus turun sampai area Paltuding.
Lebih lanjut dia mengungkapkan pelayanan di TWA Kawah Ijen dibuka mulai pukul 00.30 WIB. Namun pendakian dibuka mulai pukul 02.00 dini hari sampai pukul 12.00 WIB.
Hal tersebut dapat berubah sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Pada hari Jumat di Minggu pertama tiap bulannya kawasan TWA Kawah Ijen ditutup dengan tujuan evaluasi rutin dan pemeliharaan.
“Kami berharap kepada calon pendaki wajib memahami tentang lokasi dan jalur pendakian TWA Kawah Ijen melalui pusat informasi maupun rambu yang tersedia. Penerapan SOP baru ini bertujuan mengurangi dampak negatif terhadap kelestarian kawasan dan mengurangi resiko bagi para pendaki,” imbuh Sigit.
Sebelumnya, TWA Kawah Ijen terpaksa ditutup, hal itu disebabkan karena kenaikan status vulkanik Gunung Ijen menjadi level 2 atau waspada. Penutupan tersebut berdasarkan siaran pers Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 82 /KM.05/BGL/2024 pada tanggal 12 Juli 2024 lalu mengenai peningkatan tingkat aktivitas Gunung Ijen dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada).