Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI, Menaker Dorong Pahlawan Devisa Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

by -379 Views
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah hadir di acara tersebut
iklan aston

Malang, seblang.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malang.

Dalam acara tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, mengajak seluruh calon PMI untuk memastikan diri telah mendapatkan perlindungan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

iklan aston
iklan aston

Menteri Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pemerintah memberikan apresiasi dan komitmen kuat dalam mewujudkan pemenuhan hak jaminan sosial PMI. “Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” ujarnya.

Provinsi Jawa Timur diketahui sebagai provinsi terbesar penyumbang penempatan PMI, dengan Kabupaten Malang menempati urutan ketujuh sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia. Ida Fauziyah menekankan pentingnya kehadirannya secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan calon PMI.

“Kabupaten Malang menyumbang 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur, dengan total 6.489 orang. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” tambahnya.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan atas upaya bersama dalam memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI, khususnya dari Malang.

“Kita ini orang Indonesia, ketika berbicara protect, memperhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya. Padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Dalam acara tersebut, diserahkan santunan kematian sebesar Rp85 juta kepada ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di Jepang. Didik berharap ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja Migran Indonesia, mulai dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK), terus memperkenalkan dan mengajak seluruh calon PMI menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan kesiapan lembaganya dalam menyelenggarakan jaminan sosial sesuai Permenaker 4/2023. “Tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya. Kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” jelasnya.

Di lokasi yang berbeda, Eneng Siti Hasanah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sebagai warga negara yang bekerja di luar negeri. “Beginilah cara pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia dan untuk mengentaskan kemiskinan. Manfaat yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kepada maksimal dua orang anak hingga 75 juta,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.