Jember, seblang.com – Sebanyak 23 Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Liposos Jember, mendapat layanan adminduk, Sabtu (24/8/2024).
Kegiatan tersebut, diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember melalui program J-Peduli Kamu.
Dalam program tersebut, terdapat empat kriteria sasaran yang dilayani. Yakni warga lansia, disabilitas, korban bencana, dan ODGJ.
Koordinator kegiatan layanan Dispendukcapil Jember Ana Sanjaya menyampaikan, kegiatan layanan adminduk itu untuk memenuhi hak warga memiliki dokumen kependudukkan.
“Sebelum melakukan perekaman KTP elektronik, terlebih dahulu dilakukan cek biometrik untuk memastikan biometriknya kosong atau tidak,” ucap Ana.
“Kemudian kita lakukan cek biometrik terlebih dahulu dengan menggunakan pemindai. Bisa sidik jari atau retina mata, untuk memastikan biometrik mereka kosong atau tidak,”sambungnya.
Selanjutnya, apabila biometrik kosong prosedurnya akan dibuatkan Kartu Keluarga (KK) Jember sekaligus perekaman KTP-el.
“Setelah dilakukan cek biometrik, ada 9 ODGJ dengan biometrik kosong. Sedangkan 14 orang lainnya sudah memiliki biometrik. Sehingga tidak memerlukan perekaman KTP elektronik,” ujarnya.
Ditanya saat melayani ODGJ apakah ada kendala?
“Pastinya ada, seperti yang dirasakan petugas operator perekaman. Mereka mengalami sedikit kesulitan, karena ODGJ yang dilayaninya susah untuk membuka mata saat pemindaian retina mata,” ungkapnya.
“Hingga berkali-kali saat akan dipindai ODGJ tersebut selalu menutup matanya. Tapi kita tetap profesional dalam bertugas dalam melayani masyarakat,” sambungnya menjelaskan.
Sementara itu, relawan Dinas Sosial Jember Maya Cendrawasih mengatakan. Pihaknya melakukan pendampingan terhadap ODGJ yang mendapatkan layanan adminduk.
“ODGJ wajib mendapatkan layanan kependudukan, sehingga nantinya dapat mengakses pelayanan pemerintahan dan jaminan sosial,” ujar Maya.
“Kami juga berharap kepada semua pihak apabila menemukan ODGJ dan penyandang disabilitas untuk menginformasikan kepada Dinas Sosial. Untuk kemudian melakukan pembuatan adminduk apabila ODGJ ini belum mempunyai dokumen penting seperti e-KTP. Sehingga nantinya akan kami tindaklanjuti dan
berkolaborasi dengan Dispenduk setempat,” pungkasnya.