KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sesuai Putusan MK RI

by -334 Views
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Pada dua hari pertama (27 dan 28 Agustus), pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir (29 Agustus), waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB. Informasi mengenai pendaftaran ini telah disebarluaskan melalui berbagai media, termasuk televisi, cetak, online, sosial media, dan website resmi KPU Kabupaten Banyuwangi.

iklan aston

Anang Lukman Afandi, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa regulasi syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi telah mengalami perubahan signifikan dan fundamental. Perubahan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan dikuatkan oleh Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

“Berdasarkan peraturan baru, partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, baik yang mendapat kursi DPRD maupun tidak, dapat mengusung pasangan calon Kepala Daerah. Namun, mereka harus memperhatikan persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan syarat minimal suara sah hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024,” jelas Anang.

Untuk Kabupaten Banyuwangi, dengan jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.341.678, persentase yang ditetapkan adalah 6,5% dari total perolehan suara sah seluruh partai politik, yaitu 979.960. “Ini berarti Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan minimal 63.698 suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” tambah Anang saat ditemui di Kantor KPU Banyuwangi, Sabtu (24/8/2024).

Anang juga menjelaskan perubahan syarat usia calon. Berdasarkan Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024, batas usia minimal 25 tahun kini dihitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten, bukan lagi saat pelantikan seperti yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15.

Setelah pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan menjalani tes kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.