DPRD Banyuwangi Segera Bahas Tata Tertib Setelah Resmi Diangkat

by -1246 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi masa jabatan 2024 – 2029 secara legal disahkan setelah menjalani proses peresmian dan pengangkatan dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Rabu (21/ 8/ 2024).

Menurut Ketua DPRD Banyuwangi Sementara I Made Cahyana Negara, setelah resmi wakil rakyat di gedung dewan, program paling awal yang harus dibahas adalah tata tertib yang menjadi pedoman dan dasar bagi anggota dewan untuk melakukan kerja-kerja di DPRD selama 5 tahun ke depan.

iklan aston
iklan aston

Setelah itu, lanjut Made pihaknya akan membentuk alat kelengkapan dewan yaitu komisi-komisi,Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) dan sebagainya setelah itu baru menetapkan pimpinan.

“Harapan saya wajah-wajah baru segera bisa beradaptasi segera bisa belajar apa yang jadi landasan aturan regulasi seorang DPRD dan tugas pokok fungsinya sehingga bisa mengejar apa yang jadi tugas-tugasnya karenakan begitu dilantik harus langsung bekerja,” ujar Made setelah acara pelantikan kepada sejumlah wartawan.

Ya kita baru dapat undangan besok menghadiri undangan ya jadi kita tunggu besok terkait dengan koalisi kerja sama yang kita harapkan kerja sama dengan banyak partai memang karena membangun banyak tidak bisa sendirian alhamdulillah kalau partai mau bekerja sama.

Kita ini kan sesuai dengan visi misi pemerintahan Kabupaten Banyuwangi 5 tahun ke depan itu aja yang kita harus tingkatkan PAD harus kita tingkatkan pariwisata harus kita branding lagi intinya kesejahteraan masyarakat harus bertambah ke depan lebih baik lagi.

Lebih lanjut dia membantah apabila selama ini ada anggapan dan penilaian apabila dewan hanya jadi pengekor saja. Karena sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomo 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, lembaga dewan meupakan bagian dari pemerintahan.

“Jadi yang perlu dipahami itu kita bukan legislasi murni seperti DPR RI. Kita bagian dari Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, jadi ada 2 legislatif dan eksekutif. Kalau dulu Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daera kita punya hak yang lebih. Kalau sekarang kan tidak bisa artinya bersinergi tetap ada perbedaan pandangan tetap ada pendapat tetap ada

Dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi sementara tersebut, hadir antara lain; Pasangan Bupati – Wakil Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani – H. Sugirah, Forkopimda Banyuwangi dan Anggota DPRD yang akan dilatik bersama keluarganya.

Kemudian ada Perwakilan Dinas / Instansi Vertikal, Komisioner KPU dan Bawaslu, Pimpinan SKPD, Camat bersama Forpimcam, Lurah / Kepala Desa, Majelis Ulama Indonesia (MUI ), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan Peguruan Tinggi di Banyuwangi, Ormas keagamaan seperti antara lain; NU, Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islan Indonesia (LDII) dan beberapa undangan lain

No More Posts Available.

No more pages to load.