Jember, seblang.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember mengawasi tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni-24 Juli 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Jember mendapati 3 klaster masalah pada tahapan Coklit untuk pemilih serentak tahun 2024.
Pertama ada pada masalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Catatan pengawasan dalam tahapan pembentukan Pantarlih, ialah keterlambatan dalam proses pembentukan. Serta dugan keterlibatan Pantarlih yang namanya tertera pada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik),” ujar Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, Rabu (14/8/2024).
Kemudian untuk klaster masalah yang kedua, lanjut Wiwin, terkait dalam prosedur pelaksanaan Coklit.
“Dalam pelaksanaan Coklit ditemukan beberapa permasalahan. Seperti KK yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker, KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker, dan juga isu integritas petugas pantarlih,” ungkapnya.
Selanjutnya permasalahan ketiga, kejadian khusus lainnya dalam tahapan Coklit.
“Kejadian khusus lainnya yang ditemukan dalam pengawasan, ialah Coklit yang dilaksanakan di daerah yang terdampak bencana alam, Coklit yang dilaksanakan di daerah perbatasan. Maupun Coklit yang dilaksanakan di wilayah yang tidak berpenghuni, dan kendala penggunaan E-Coklit,” paparnya.
Dari hasil catatan dan tindaklanjut hasil pengawasan tersebut. Bawaslu Jember memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan.
- Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit. Saran perbaikan tersebut telah dilakukan langkah tindaklanjut oleh KPU sesuai tingkatan.
- Bawaslu melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa.
- Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, Bawaslu menyediakan Posko Kawal hak Pilih, baik secara offline maupun secara online./////