Malang, seblang.com – Rencana pendirian Kawasan industri pabrik rokok di Kabupaten Malang yang nantinya mewadahi pengusaha dan pabrik rokok skala kecil yang kesulitan dalam perizinannya, ke depannya dibentuk di kawasan produksi Bersama dan diberikan izin resmi, hal tersebut disampaikan upati Malang H.M Sanusi usai membuka pelatihan dan peningkatan pengendalian mutu tembakau di Kepanjen, Selasa (6/08/2024)
Menurut Bupati Sanusi, dengan rencana berdirinya Kawasan industri pabrik rokok untuk pengusaha kecil yang kesulitan perizinannya agar supaya nanti saat dipasarkan hasil produksi rokoknya sudah legal.
“Dulu ide mendirikan kawasan industri dari Kepala Bea Cukai Provinsi Jatim, anggota DPR RI Pak Andreas dan Dirjen Bea Cukai, yang nanti untuk pengusaha rokok yang kesulitan perizinannya, supaya nanti saat dipasarkan produksinya sudah legal semua,” kata Bupati Sanusi.
Bupati Malang menambahkan, bahwa tujuannya akhirnya menekan peredaran rokok illegal di wilayah Kabupaten Malang.
Untuk lokasinya, masih menunggu kesepakatan Bersama antar Kecamatan Turen dan Kepanjen, sementara Pemkab Malang rencananya menyiapkan lahan untuk Kawasan industri rokok tersebut.
“jadi nanti dengan terbangunnya Kawasan industri rokok tersebut, bisa mengurangi peredaran rokok illegal, kita akan fasilitasi lahan dan tanahnya untuk lokasinya menunggu kesepakatan antara Kecamatan Turen dan Kepanjen,” beber Bupati Sanusi.
Pembinaan Kawasan industri rokok sangat penting mengingat banyaknya pabrik rokok di wilayah Kabupaten Malang ini, “Ya penting untuk pembinaan agar masyarakat nanti taat hukum dalam memproduksi rokok,” tandasnya.
Selain itu, karena rokok merupakan komoditas kebutuhan masyarakat maka diperlukan optimalisasi pertanian tembakau di wilayah Kabupaten Malang.
“Nanti kita harus memiliki lahan pertanian tembakau yang cukup karena rokok merupakan komuditas bagi masyarakat, kalau nanti ada lahan yang cocok untuk pertanian tembakau itu nantinya sebagai alternatif untuk meningkatkan pertanian di Kabupaten Malang,” pungkas Bupati Sanusi.