Situbondo, seblang.com – Hari kedua Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Situbondo Polda Jatim menindak puluhan pengendara sepeda motor yang tidak tertib lalu lintas. Tercatat ada 62 pelanggar yang dikenai sanksi berupa Tilang.
Penertiban kendaraan dilaksanakan di Jalan Raya Cempaka Situbondo dengan melibatkan Satgas Operasi Patuh Semeru 2024 yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Tutud Yudho Prastyawan S.H, Selasa, (16/7/2024).
Kasat Lantas AKP Yudho mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan secara preemtif dan preventif. Pelanggar diberikan teguran, peringatan, hingga penilangan sebagai edukasi kepada pengendara di jalan.
Selain itu, Satgas Operasi Patuh Semeru 2024 juga melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas dimana pengendara yang melintas diimbau untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku guna mencegah kecelakaan.
“Penertiban dilakukan di jalan raya dengan memasang papan informasi, petugas memperlambat laju kendaraan dan yang melakukan pelanggaran diberhentikan kemudian diperiksa baik kelengkapan surat atau kelengkapan kendaraan. Prinsipnya yang sudah tertib jalan terus dan yang melanggar dihentikan. Hasil penertiban hari ini ada 62 pengendara yang ditindak dengan Tilang,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapan untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, dalam setiap kegiatan melibatkan Propam dan Siwas sebagai fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan oleh Propam dan Siwas ini sangat penting agar anggota Polri yang melaksanakan tugas dilapangan melaksanakan sesuai SOP, mencegah terjadinya pungli atau pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.
“Sudah saya ingatkan kepada seluruh personel yang melaksanakan operasi agar melaksanakan tugas dengan professional, sesuai SOP dan humanis. Akan nada sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024,” tegasnya.//////