Piutang Tidak Dibayar Kusnan Akan Mengajukan Pembekuan Rekening Pemkab Banyuwangi kepada Pengadilan Negeri 

by -546 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Kusnan

Banyuwangi, seblang.com – Piutang tidak dibayar meskipun dinyatakan menang atas gugatan wanpresasi hingga ke tingkat PK Mahkamah Agung pada tahun 2016, Mochammad Kusnan, Owner CV. Antariksa Sejati, warga Lamongan Jawa Timur (Jatim) akan mengajukan pembekuan Rekening Pemkab Banyuwangi kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Mochammad Kusnan, yang akrab disapa Anand tidak kenal lelah, pantang menyerah dan terus berjuang untuk mendapatkan haknya atas hutang senilai Rp 4,15 Miliar yang belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Padahal dia dinyatakan menang atas gugatan wanpresasi hingga ke tingkat PK Mahkamah Agung tahun 2016.

Anand mengungkapkan permasalahan berawal saat dirinya selaku Owner CV. Antariksa Sejati ikut dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang digelar Pemkab Banyuwangi tahun 2006.

Dalam lelang tersebut, pada tanggal 6 Desember 2006 CV. Antariksa Sejati berhasil memenangkan tender lelang pengadaan kain dan badge oleh panitia pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi di tahun anggaran 2006 sesuai dengan Surat Penetapan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) pengadaan kain dan badge tahun 2006 No. 027/582/429.033/2006.

Selanjutnya dengan dasar sebagai pemenang tender, Anand menjalin perjanjian kontrak kerja sama dengan pihak Pemkab Banyuwangi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.647.961.717,- (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas Rupiah).

“Ironisnya saat kami menjalankan isi kontrak perjanjian dengan mengirimkan 1618 potongan kain kepada pihak Pemkab Banyuwangi, tiba tiba sepekan kemudian Pemkab Banyuwangi mengirimkan kembali potongan kain tersebut tanpa alasan yang jelas, sekaligus juga memutuskan perjanjian secara sepihak,” ujar Kusnan pada sejumlah wartawan pada Kamis (11/7/2024).

Atas ingkar janji yang dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi, Anand terpaksa harus menelan pil pahit menanggung beban pengembalian modal yang didapat dari pinjaman ke sebuah bank di Wilayah Lamongan, sehingga kerugiannya mencapai hingga Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Dalam memperjuangkan keadilan atas perkara yang dialaminya, Dia beberapa kali melakukan upaya hukum berupa gugatan wanprestasi dengan tergugat Pemkab Banyuwangi.

Bahkan upaya hukum tersebut diperjuangkan dalam waktu yang cukup panjang. Anand menjalani 2007 melayangkan gugatan pertamanya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sampai tahun 2016 putusan Eintracht/berkekuatan hukum tetap atas Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 28 PK/Pdt/2016.

Sesuai dengan bunyi amar putusan MA RI pada pokoknya yaitu: Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 3.051.681.687 (tiga milyar lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).

Selanjutnya menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar bunga Bank sebesar 6 (enam persen) setiap tahunnya dari kerugian materiil yang diderita Penggugat/Pembanding terhitung sejak diajukannya gugatan ini.

”Menghukum Tergugat/Pembanding untuk melanjutkan kontrak pengadaan kain dan Badge antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding dengan Menyusun jadwal baru,” tambah Anand.

Ironisnya meskipun sesuai dengan keputusan MA, Kusnan memenangkan atas gugatannya tersebut, namun Pemkab Banyuwangi justru terkesan melecehkan institusi lembaga peradilan dengan tidak tunduk atas amar putusan tersebut dengan dalih masih meminta fatwa Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Sementara itu terkait perkara perdata yang terjadi, beberapa lembaga pemerintah mulai dari provinsi sampai dengan pemerintah pusat pernah mengingatkan Pemkab Banyuwangi agar tunduk dan patuh atas putusan pengadilan tersebut.

Adapun lembaga yang sudah mengingatkan Pemkab Banyuwangi untuk tunduk dan patuh pada putusan MA, adalah; Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dengan Nomor Surat 131.35/3303/SJ tertanggal 24 Juni 2013 dan 188/967/Keuda tertanggal 10 Juli 2013 yang memerintahkan Bupati Banyuwangi melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum yang dimaksud.

Kemudian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Gubernur dengan Nomor Surat 181.4/4976/013/2013 tertanggal 24 Juli 2013 yang meminta kepada Bupati Banyuwangi untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Surat DPRD Kab. Banyuwangi Nomor 171/806/429.050/2015 tertanggal 27 April 2015, perihal pelaksanaan putusan mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap, DPRD Kabupaten Banyuwangi mengadakan dengar pendapat (hearing).

“Hasilnya Pemkab Banyuwangi beralibi telah menganggarkan dalam APBD Tahun 2013 tentang Pembayaran pokok hutang kepada Kusnan terkait pengadaan kain seragam dimaksud sebesar Rp. 4.150.000.000,- (Empat Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), akan tetapi hingga sampai saat ini itu juga belum direalisasikan oleh Pemkab Banyuwangi,” imbuh Anand.

Sejak dia menjadi korban atas ingkar janji yang dilakukan Pemkab Banyuwangi, sampai saat ini Kusnan harus menanggung beban moral yang tidak ringan. Di antaranya menurunnya tingkat kepercayaan perusahaan pinjaman (Perbankkan) terhadap dirinya. Beberapa kali kali mendapat menolakan atas pengajuan pinjaman modal dari bank maunpun lembaga pembiayaan lainnya.

Sampai saat ini Kusnan terus melakukan upaya hukum atas hutang yang belum juga dibayarakan oleh pihak Pemkab Banyuwangi dengan mengajukan surat permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang dimenangkannya.

“Saya akan mengajukan pembekuan rekening Pemkab Banyuwangi kepada PN Banyuwangi jika pihak Pemkab Banyuwangi tidak tunduk dan patuh atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan tidak melakukan kewajiban pembayaran hutangnya,” pungkas Kusnan.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Banyuwangi, Aang Muslimin S. mengungkapkan beberapa waktu Mochammad Kusnan, Owner CV. Antariksa Sejati mengirimkan surat atau somasi kepada Pemkab Banyuwangi dan sudah dibalas.

Terkait harapan dari Kusnan ada itikad baik dari Pemkab Banyuwangi (Bupati) untuk menuntaskan pembayaran hutang mereka.”Untuk keterangan itu kita sudah ada kuasa hukum jadi kronologinya ke kuasa hukum saja (Oesnawi). Jadi tanggapan pemda harus bagaimana dan kronologisnya langsung ke Oesnawi saja biar satu suara,” ujar Aang.

iklan warung gazebo