Sidang Mediasi Gugatan Perdata Terkait Nama GOR Bung Karna, Bupati Situbondo Tidak Hadir

by -1386 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Saat Sidang Mediasi Perdata Berlangsung di PN Situbondo

“LBH Mitra Santri meminta agar apabila tetap tidak hadir hakim wajib memberikan putusanĀ  dengan aturan hukum peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016. Salah satu sanksinya yakni tidak beretika baik. Masak sebagai pemimpin Situbondo tidak mau hadir, hadirlah dan taati hukum. Bukan cuma warganya yang disuruh taat hukum,akan tetapi pemimpinnya juga wajib taati hukum,” singgungnya.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya SH, MH mengatakan, gugatan yang dilayangkan LBH Mitra Santri kepada Karna Suswandi sekarang tahapannya sidang mediasi dan tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

“Sidang mediasi tersebut diatur dalam Perma No 1 Tahun 2016. Karena sidang mediasi tergugat tidak hadir maka sidang ditunda hingga tanggal 17 Juli 2024,” kata Anak Agung.

Lebih lanjut, Anak Agung mengatakan, Hakim Mediator masih akan memanggil tergugat, karena tergugat tidak hadir dalam sidang hari ini dengan alasan tugas kedinasan.

“Terkait dengan sidang mediasi, tergantung dari penilaian hakim mediator nantinya. Dan apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir maka penilaiannya juga ada di hakim mediator. Sebab, sidang mediasi ini wajib dihadiri penggugat dan tergugat,” tutur juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan Anak Agung, namun dia menjelaskan, kenapa sidang mediasi harus dihadiri kedua belah pihak? Karena sidang mediasi tujuannya mendamaikan ke dua belah pihak agar tidak berlanjut ke proses persidangan.

“Sidang mediasi seperti musyawarah mufakat, sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan agar tercipta azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkas Anak Agung. (//////)

iklan warung gazebo