“Hingga akhirnya, atas kesepakatan Rektor UNIBA dan persetujuan Ketua PPLPPT PGRI Banyuwangi saat itu, Nining diminta untuk mencari jalan pintas dengan meminjam uang di koperasi sebesar Rp. 150 juta,” imbuh Doddy.
Seiring waktu, hutang tersebut tak terbayarkan dengan menyisakan pokok hutang Rp 102 juta dan bunga sebesar Rp 58 juta. Alhasil, terjadilah gugat menggugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Pada tahun 2023 Koperasi Milan gugat klien kami untuk segera melunasi hutang hingga berencana melakukan penyitaan. Di tahun yang sama, klien kami menggugat UNIBA. Alhamdulillah klien kami menang dan Pengadilan memerintahkan UNIBA melunasi hutang tersebut,” ujarnya.
Namun sayangnya, lanjut Doddy, permintaan ganti rugi Nining sebesar Rp. 10 Milyar tidak dikabulkan. “Padahal atas permasalahan ini, keluarga klien kami berantakan hingga bercerai dengan suaminya,” tutupnya.//////