Mantan Karyawan Menang Gugatan UNIBA Banyuwangi Wajib Lunasi Hutang

by -3184 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Seorang mantan karyawan Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) Nining Setyowati. A.Mpd memenangkan gugatan wanprestasi  terhadap perguruan tinggi yang beralamat di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi tersebut.

Pengadilan Negeri Banyuwangi memerintahkan UNIBA untuk segera melunasi hutang pokok plus bunga sebesar Rp.160 juta kepada KSP Milan yang mengatasnamakan Nining sebagaimana dalam pokok perkara nomor 152/Pdt.G/2023/PN Byw.

“PN Banyuwangi memberikan waktu tujuh hari kepada UNIBA untuk melunasi hutang atas nama klien kami di KSP Milan, terhitung mulai hari Senin (8/7/2024) saat putusan dibacakan secara elektronik,” kata kata Doddy kuasa hukum Nining, Rabu (10/7/2024).

Usai dilunasi, lanjut Doddy, KSP Milan yang juga menjadi turut tergugat wajib segera mengembalikan sertifikat rumah atas nama mantan suami kliennya yang berlokasi di Jalan Sawo, Kelurahan Kertosari yang diagunkan sebagai jaminan hutang pada 1 Juli 2015 sebesar Rp 150 juta.

“Saat itu, Nining menjabat sebagai kepala biro admin umum UNIBA. Uang yang dipinjam itu pun bukan untuk keperluan pribadinya, melainkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak UNIBA karena kesulitan keuangan guna membayar gaji karyawan serta dosen tenaga pengajarnya,” jelas Doddy.

iklan warung gazebo