Malang, seblang.com – Polemik BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) itu adalah program UHC (Universal Health Coverage) dimana pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Malang ini terus menggelinding, usai didemo massa GRIB Jaya Malang beberapa waktu lalu, kini giliran Pemerhati Kabupaten Malang Erik Armando Talla angkat bicara keberadaan program UHC ini.
Menurut Erik Armando Talla, program Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki pelayanan kesehatan yang adil yg digelar Kabupaten Malang melalui program Sehat Malang Makmur, Erik berpendapat permasalahan yang timbul dalam program UHC tersebut menjadi tanggung jawab Pemkab Malang.
“Saya berpendapat bahwa yang bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul pada program UHC menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang, dalam hal ini pimpinan tertinggi adalah Bupati, karena itu program Pemkab Malang,” tegas Eryk Armando Talla, Sabtu (29/06/2024).
Erik menambahkan, selain Kepala Daerah yang harus bertanggung jawab atas permasalahan yang timbul di program UHC ini, Legislatif sebagai tim Badan Anggaran (Banggar) yang ikut menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Malang.
“Jadi menurut saya, ada dua yang harus mempertanggung jawabkan apabila ada permasalahan dengan program UHC ini, pertama Bupati Malang sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menyusun Rancangan kebijakan Umum APBD dan legislatif karena merekalah yang menyetujui anggaran yang diajukan oleh pihak eksekutif,” beber Arik Armando.
Pencanangan program UHC pada 2023 kemaren, sedangkan pembahasan anggaran APBD tahun 2023 itu disusun dan direncanakan serta disetujui pada akhir tahun 2022, Erik Armando berpandangan karena program UHC ini ada di tahun berjalan maka sangat mustahil bisa terlaksana namun begitu Pemda bisa mengalokasikan anggaran UHC tersebut melalui anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Pendapatan Asli Daerah (PAD( dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Menurut saya, Penetapan APBD harus dilaksanakan tepat waktu seperti yang tertuang dalam Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Jadi ketika ujuk ujuk atau tiba tiba muncul program baru, bagi saya itu sebuah kemustahilan,” tandasnya.
Namun begitu Erik Armando menilai apabila dalam kondisi normal program UHC bisa diambilkan dari sumber anggaran PAD, komposisi DAU yang diterima, dari dana lain lain dan DBHCHT.
Saat ini ada hutang 86 miliar yang harus dibayarkan Pemkab Malang pada BPJS kesehatan, sampai saat ini Pemkab Malang tidak mampu menanggung beban untuk meng-cover pembiayaan bagi 679.721 peserta BPJS PBID karena biaya yang dikeluarkan setiap bulan untuk menanggung klaim BPJS mencapai 25 miliar sedangkan kemampuan APBD Pemkab Malang cuma rp 5 miliar.
Jumlah peserta PBID membengkak, karena peserta BPJS mandiri banyak pindah ke PBID, karena ada peluang untuk menikmati program UHC
Selain itu, kekisruhan membengkaknya tagihan BPJS PBID di Kabupaten Malang ini berimbas pencopotan Kepala Dinas Kesehatan oleh Bupati Malang yang dinilai melakukan kelalaian dalam tugasnya.