Alasan yang dimaksud oleh mantan pimpinan DPRD Banyuwangi itu adalah alasan secara subjektif maupun objektif, semuanya tetap harus terang.
“Kalau itu terang dan jelas serta punya alasan organisasi, saya kira kalau ada yang keberatan maka keberatan juga harus disampaikan secara organisatoris. Artinya langkah-langkahnya juga langkah organisatoris karena ini menyangkut organisasi,” tambah Ahmad Wahyudi.
Dia menuturkan, langkah-langkah keberatan itu harus melalui rapat dan rapat yang digelar harus tertuang dalam berita acara dan notulen.