Dari pada diberi nama GOR Bung Karna, menurut Asrawi lebih baik memberi gedung olahraga tersebut dengan nama Gelora Kiai As’ad (GKA).
“Bisa memakai nama KHR. As’ad Syamsul Arifin misalnya, karena beliau sangat berjasa bagi masyarakat di Situbondo, bahkan berjasa juga bagi bangsa dan negara Indonesia,” jelas Asrawi.
Sementara itu, Asrawi pria alumni Ponpes Salafiyah-Syafiiyah Sukorejo, Situbondo ini berharap dengan gugatan yang dilayangkannya itu, hakim di pengadilan yang menyenangkan perkara bersikap adil dan independen.
“LBH Mitra Santri berharap, hakim yang menyidangkan perkara ini bersikap adil dan independen. Karena kasus ini, terpantau luas oleh masyarakat meskipun tergugat yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi, bagian forkopimda dengan pengadilan , diharapkan harus tetap independen dalam mengadili perkara terkait penamaan GBK.
Dengan registrasi pendaftaran perkara, SIT-21062024QMZ yang telah terdaftar pada hari ini Jumat, tanggal 21 Juni 2024 semoga berjalan dengan lancar dan gugatan kami ditindaklanjuti dengan asas keadilan,” pungkasnya. ///////