Asrawi juga menilai bahwa, pemberian nama gedung olahraga Bung Karna adalah sentisisme politik menjelang pemilukada 2024 khususnya di kota Santri, Situbondo.
“Apalagi, dalam penamaan nama GOR Bung Karna penuh dengan sensitisme politik menjelang pilkada di tahun 2024. Dalam penamaan GOR Bung Karna ada egoisme, penonjolan pribadi dari tergugat yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi,” terangnya.
Catatan hukum lainnya, menurut Asrawi adalah menabrak hukum peraturan pemerintah.
“Cacat hukum yang kedua, yakni menabrak aturan hukum yakni menyimpang dari prinsip dasar PP RI nomor 02 tahun 2021. Di dalamnya jelas pasal 3 huruf (g) menyebutkan, bahwa terhadap penamaan ikon daerah GOR dan sejenisnya, harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima ) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” lanjutnya.