LBH Santri Gugat Penamaan Gedung Olahraga Bung Karna ke PN Situbondo

by -1660 Views
iklan aston

Asrawi juga menilai bahwa, pemberian nama gedung olahraga Bung Karna adalah sentisisme politik menjelang pemilukada 2024 khususnya di kota Santri, Situbondo.

“Apalagi, dalam penamaan nama GOR Bung Karna penuh dengan sensitisme politik menjelang pilkada di tahun 2024. Dalam penamaan GOR Bung Karna ada egoisme, penonjolan pribadi dari tergugat yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi,” terangnya.

iklan aston

Catatan hukum lainnya, menurut Asrawi adalah menabrak hukum peraturan pemerintah.

“Cacat hukum yang kedua, yakni menabrak aturan hukum yakni menyimpang dari prinsip dasar PP RI nomor 02 tahun 2021. Di dalamnya jelas  pasal 3 huruf (g) menyebutkan, bahwa terhadap penamaan ikon daerah GOR dan sejenisnya, harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia  paling singkat  5 (lima ) tahun  terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” lanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.