“Kini pelaku sudah kita amankan di tahanan Polsek Tegaldlimo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti keranjang motor, sandal jepit, karung plastik, gunting buah, baju kaos bermotif garis, dan topi merah.
“Atas perbuatannya, SYN terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP subsider 362 KUHP,” pungkasnya.