“Sebelumnya ada rapat dan bawa senjata tajam, kalau tidak niat membunuh kenapa bawa senjata tajam itu,” ujarnya.
Untuk itu, kata wanita memiliki empat anak ini meminta agar para pelaku yang menewaskan putranya itu dihukum seberat beratnya.
“Pokoknya dihukum seberat beratnya para pelaku itu, karena anak saya meninggal tidak bersalah pak,” kata wanita sembari menangis disela mengawal persidangan di PN Situbondo.
Unike membandingkan jika ini dialami oleh jaksa dan hakim, bagaimana perasaannya.
“Saya masih mengeluarkan biaya sendiri dan anak saya meninggal,” keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, pada hari ini agenda persidangannya tuntutan, maka dari sembilan anak yang berhadapan dengan hukum itu tujuh orang dituntut selama 7,6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Jika mereka tidak membayar denda, itu dapat diganti pidana pelatihan selama enam bulan,” ujar Anak Agung.
Hal hal yang memberatkan dalam tuntutan JPU, kata Anak Agung, karena anak yang berhadapan hukum itu meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tadi JPU juga menyampaikan anak yang berhadapan hukum itu, anak berusia muda dan berterus terang serta bersikap sopan di persidangan. Itu yang menjadi hal meringankan,” katanya
Selanjutnya, sambungnya, dalam sidang lanjutan di hari Senin, (24/6/2024) akan memberikan kesempatan kepada anak yang berhadapan hukum melalui kuasa hukumnya yang akan menyampaikan pledoinya.
“Rencananya putusan tanggal 25 sebelum masa tahanan, tapi bisa bergeser ke tanggal 26 Juni 2025. Kenapa bergeser, karena sebelumnya tidak ada rencana permintaan restitusi dan kita memintakan kepada pemohon untuk menyampaikan buktinya,” pungkasnya.////////