Tak hanya itu, JPU meminta Majelis Hakim menetapkan agar supaya orang tua terduga pelaku membayar restitusi secara tanggung renteng kepada orang tua korban MFG.
“Yakni kerugian materiil sebesar Rp. 302.293.635 dan immaterial sejumlah Rp. 2.000.000.000,” pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ricky Ricardo mengaku sangat kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan hari itu, karena JPU masih mengadopsi BAP polisi.
Padahal, kata pengacara asal Besuki ini mengatakan, berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas terbukti dan dibuktikan saat rekontruksi unsur pidana berencana terpenuhi.
“Kok dia (JPU, Red) masih bermain di pasal tunggal, pasal 170 ayat 2 dan 3, indikasi ke arah itu kan tidak jelas,” kata Ricky.
Ricky mempertanyakan integritas jaksa dan akan melayangkan surat ke Jamwas agar diperiksa.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya tidak akan mengajukan dan membacakan pledoi atas tuntutan JPU itu, karena keterwakilannya sudah ada di jaksa.
“Meski saya tidak mengajukan pledoi, tapi saya tetap tidak terima atas tuntutan JPU itu,” ucapnya.
Ricky beralasan pihaknya tak terima karena pasal yang digunakan JPU itu tunggal, karena ancaman hukumannya 15 tahun.
“Tapi kalau dijerat pasal 340 maka hukumannya bisa hukuman mati, makanya pasal 81 ayat 6 dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan itu tidak ada minimal,” harapnya.
Sementara itu, Ibu kandung korban, Unike mengatakan, dirinya tidak terima dengan tuntutan JPU itu, karena kasus yang dialami anaknya itu pembunuhan berencana.