Sembilan Terdakwa yang Menewaskan Siswa MTS di Situbondo Dituntut 7 Tahun Penjara Denda Rp 1,5 Milliar

by -2436 Views
iklan aston

Berdasarkan kebenaran dan keadilan itu, kata Huda, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menuntut para terdakwa, karena telah terbukti secara sah dan terbukti melanggar pasal 76 C jonto pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang undang  nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang nomor tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

“Masing masing pelaku dituntut selama 7 tahun lebih,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.