Berdasarkan kebenaran dan keadilan itu, kata Huda, JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menuntut para terdakwa, karena telah terbukti secara sah dan terbukti melanggar pasal 76 C jonto pasal 80 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang nomor tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.
“Masing masing pelaku dituntut selama 7 tahun lebih,” ujarnya.