Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Agus Widiyono dan Yuni Ekawati, sembilan terdakwa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun lebih dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Humas Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal yang akrab disapa Hedy mengatakan, setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian anak itu, maka dengan memperhatikan serta menganalisa secara yuridis dari keterangan saksi ahli dan rekomendasi Bapas harus diselaraskan dengan petunjuk pada fakta fakta persidangan Aquo.