Menanggapi desakan tersebut, Hj. Alfan, Pengawas Koperasi Maju Makmur, menyatakan setuju untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. “Permintaan pihak Sutiono bisa diterima untuk dimusyawarahkan lebih lanjut dan lelang akan ditangguhkan. Namun tetap untuk kewajiban pembayaran tetap harus dilakukan oleh Sutiono,” ujarnya.
LSM Sorod menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi menyatakan siap memfasilitasi dialog lanjutan jika diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi koperasi lain di Banyuwangi untuk lebih mengutamakan pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan masalah kredit dengan nasabahnya.