Banyuwangi, seblang.com – Sekretaris KONI Banyuwangi Supriyanto dilaporkan oleh LSM Study Untuk Demokrasi & Advokasi (Sudra) atas dugaan melakukan tindakan indisipliner selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Ketua LSM Sudra, Heri Santoso, mendatangi ruang Bagian Umum Pemkab Banyuwangi untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Bupati Banyuwangi.
Selain itu dia juga ke Kantor Dinas Perikanan Banyuwangi untuk melaporkan kepada Plt Dinas Perikanan Banyuwangi atas tindakan Sekretaris KONI Banyuwangi tersebut Rabu (19/6/2024)
Sebagai ASN saat ini Supriyanto tercatat sebagai staf di Kantor Dinas Perikanan Banyuwangi yang beralamat di Jalan H Agus Salim Banyuwangi.
Dalam surat laporan dugaan indisipliner yang dibuat oleh LSM Sudra tertulis bahwa Supriyanto selaku Sekretaris KONI Banyuwangi meninggalkan tempat kerja dan tidak menaati jam kerja.
Supriyanto, dalam lanjutan surat laporan LSM Sudra, disebut lebih tidak jarang berada di Kantor KONI Banyuwangi dari pagi sampai sore. Bahkan yang bersangkutan di sana asyik main catur.
Selanjutnya Heri Santoso menuturkan laporan yang diusung LSM Sudra Banyuwangi terhadap oknum ASN atas nama Supriyanto ini sebagai pembelajaran bagi para ASN.
“Kenapa kami harus sampaikan ini, supaya menjadi terapi awal sekaligus kacamata kuda bagi para ASN untuk tetap melaksanakan kewajiban mematuhi larangan dan melaksanakan sumpah dan janji ketika dia diangkat menjadi ASN,” urai Heri Santoso kepada wartawan di Kantor Pemkab Banyuwangi Banyuwangi.
Apabila kasus dugaan pelanggaran yang terjadi dibiarkan, lanjut Heri Santoso, seolah menampar dinas terkait termasuk Inspektorat, BKPP dan Sekda Kabupaten Banyuwangi seolah tidak berani bertindak terhadap oknum stafnya yang diduga melakukan indisipliner.
Sudah semestinya apabila Inspektorat, BKPP apalagi Sekda Banyuwangi selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang berwenang melakukan pengawasan evaluasi dan monitoring seluruh ASN yang ada
“ASN itu homogen bukan heterogen, seragamnya sama. Kenapa sulit, jangan – jangan ada persoalan yang menjadi misteri bagi kami,” ungkap pria yang akrab disapa Heri Brengos itu
Lebih lanjut dia menambahkan, Supriyanto diduga sudah dua bulan berkantor di KONI Banyuwangi. Padahal tugas utamanya selaku ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi.
“Kalau dia punya pekerjaan di KONI tidak seharusnya meninggalkan dinas utamanya. Nyaris dua bulan di Kantor KONI dari pagi sampai sore,” tambahnya lagi.
Wartawan ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Supriyanto terkait laporan LSM Sudra Banyuwangi tersebut, namun yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp (WA).