Banyuwangi, seblang.com – PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Persero menerapkan ketentuan baru terkait bea pembatalan tiket penumpang. Bagi pelanggan kereta api yang sudah melakukan pemesanan tiket dan tidak jadi berangkat sehingga harus membatalkan tiketnya,
Mulai 1 Juni 2024 pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas inisiatif penumpang (cancel passanger), batas pengembalian paling lambat 7 hari dari tanggal pembatalan.
“Sebelumnya, untuk pembatalan tiket atas inisiatif penumpang, bea dikembalikan 30-45 hari setelah pembatalan melalui transfer bank ataupun tunai. Mulai 1 Juni 2024, waktu pengembalian bea tiket dipersingkat menjadi maksimal 7 hari,” terang Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Cahyo menuturkan, untuk pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, tiket box, ataupun loket stasiun. Pembatalan melalui tiket box hanya bisa dilakukan dengan ketentuan pemilik rekening harus sama dengan pemilik tiket.
Sedangkan pembatalan tiket melalui aplikasi Access by KAI, bisa dilakukan apabila pemilik akun Access by KAI yang digunakan untuk membatalkan, namanya tertera atau termasuk dalam penumpang untuk tiket yang akan dibatalkan.
Pengembalian bea tiket pembatalan tersebut akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank ataupun dompet digital (e-wallet). Pada masa transisi, bagi pelanggan yang belum memiliki rekening bank ataupun e-wallet, pengembalian bea akan diberikan secara tunai 7 hari setelah pembatalan di stasiun yang ditunjuk.
“Bagi pelanggan kereta api yang membatalkan tiketnya, akan dikenakan bea administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pemesanan. Selama bulan Mei 2024, total calon penumpang yang sudah membatalkan tiketnya di wilayah Daop 9 Jember sebanyak 10.040 pelanggan,” ungkapnya.
Khusus untuk pembatalan tiket yang dilakukan warga negara asing (cancel passanger foreigner), pengembalian bea tiket dapat dilakukan secara tunai langsung di stasiun yang ditetapkan.
“Untuk pembatalan tiket kereta api perkotaan seperti KA Pandanwangi, pembatalan tiket harus dilakukan di loket stasiun dan bea pengembalian akan diberikan secara tunai 7 hari setelah tanggal pembatalan,” imbuh Cahyo.
Di wilayah Daop 9 Jember terdapat lima stasiun yang bisa digunakan oleh penumpang untuk melakukan pembatalan tiket yaitu Stasiun Pasuruan, Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, Stasiun Kalibaru dan di Stasiun Ketapang Banyuwangi.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan waktu pengembalian bea pembatalan tiket, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.
KAI Daop 9 Jember menghimbau bagi para pelanggan yang melakukan pembatalan tiket untuk memastikan bahwa nomor rekening bank ataupun nomor dompet digital yang dimasukkan sudah sesuai, agar tidak terjadi salah transfer.
“Semoga dengan adanya perubahan peraturan terkait pengembalian bea pembatalan tiket ini dapat memberikan kemudahan dan menunjukkan komitmen KAI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan,” pungkas Cahyo.