Banyuwangi, seblang.com – Sebanyak 130 kades di Kabupaten Banyuwangi mendapat tambahan masa jabatan. Para kades yang semula jabatannya berakhir di tahun 2025, otomatis diperpanjang hingga 2027 seiring adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 39 Undang-undang yang ditetapkan pada 25 April 2024 ini. Diatur juga, kades maksimal menjabat dua periode. Baik secara berturut-turut maupun tidak.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol, perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan lebih besar bagi kades untuk mengimplementasikan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya.
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades memiliki waktu yang lebih cukup untuk menyusun dan melaksanakan program pembangunan jangka panjang desa,” jelasnya, Senin (13/5/2024).
Aturan ini juga, kata Faishol, memungkinkan kades yang telah menjabat selama dua periode sebelum perubahan undang-undang ini untuk mencalonkan diri satu periode lagi. “Harapannya, perpanjangan masa jabatan kades akan membawa kemajuan bagi desa dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Banyuwangi,” pungkasnya.