Empat Karyawan Jasa Ekspedisi di Situbondo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Barang Senilai Rp. 200 Juta

by -605 Views
Girl in a jacket

Situbondo, seblang.com – Empat karyawan dari salah satu jasa ekspedisi di Situbondo terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Situbondo dikarenakan mengelapkan barang milik Shipper (pengirim) senilai Rp. 200 juta rupiah.

Dari 4 tersangka (TS) yakni, AS, (32) asal Kecamatan Banyuglugur, RD, (26) asal Kecamatan Panarukan, EA (24) asal Kecamatan Panarukan, KA (21) asal Kecamatan Kapongan, dari 4 tersangka kini digelandang ke Mapolres Situbondo.

iklan aston

Menurut AKP Momon Kasat Reskrim Polres Situbondo dalam modus operandinya berawal dari korban mengirim paket skincare kepada pemesan melalui salah satu jasa pengiriman, namun dari beberapa paket yang dikirim kepada pemesan terdapat paket yang dikembalikan (retur) dengan berbagai alasan.

Bahwa paket yang dikembalikan (retur) tersebut seharusnya oleh pihak jasa pengiriman dikembalikan kepada pengirim (korban), namun oleh terlapor selaku karyawan jasa pengiriman paket tersebut diambil dan dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari korban, akibatnya korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

“Beberapa barang bukti berupa Cosmetic dan Skincare sudah kita amankan dan 4 orang terlapor kita tetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya, Rabu, (8/5/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.