Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus melakukan pendampingan terhadap korban rudapaksa yang terjadi di salah satu pantai Banyuwangi. Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa menikahkan korban dengan pelaku bukanlah solusi yang tepat dalam penyelesaian kasus ini.
“Kami terus memberikan perhatian pada kasus ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini, Kamis (2/5/2024).
Sejak terungkapnya kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi telah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Henik menyebutkan bahwa keluarga tersangka berusaha menyelesaikan kasus secara damai dengan menikahkan korban dengan pelaku, bahkan membawa keluarga korban ke kediaman tersangka. Namun, Henik menegaskan bahwa ini bukanlah solusi yang tepat.
“Keluarga korban menolak usulan tersebut dan meminta pendampingan dari kami. Kami segera mengambil tindakan untuk menjemput korban dan keluarganya dari kediaman tersangka karena tindakan ini bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan keinginan korban,” jelas Henik.
Henik menambahkan bahwa korban saat ini telah kembali ke rumahnya dan terus dipantau oleh P2TP2A untuk pendampingan lebih lanjut.
Sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa oleh dua pemuda di salah satu pantai Banyuwangi pada Jumat (26/4/2024). Kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan serta dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.