Banyuwangi, seblang.com – Polsek Purwoharjo bersama Tim Resmob Barat Polresta Banyuwangi, berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan jual beli kambing. Pelaku berinsial HR (59) asal Dusun Krajan, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, dijebloskan ke sel tahanan mapolsek setempat, usai kasus tersebut dilaporkan Sampun (33) warga Dusun Stembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan, SH., membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya kasus ini bermula pada Rabu (24/04/2024). Sekitar Pukul 12.00 WIB terduga pelaku datang ke rumah korban untuk membeli kambing. Tak lama kemudian pelaku memilih kambing milik korban.
Setelah itu 8 ekor kambing dipilih pelaku dan sepakat pembeliannya seharga Rp.15.500.000.,00. Usai kambing itu disepakati kambing diturunkan dari kandang milik korban, dan pelakupun memasukan kambing itu ke dalam mobil Xenia warna hitam yang dibawanya.
Beberapa saat kemudian pelaku dan korban masuk ke dalam mobil tersebut menuju wilayah Purwoharjo untuk mengambil uang di ATM di sekitar Pasar Purwoharjo. Kemudian pelaku menurunkan dan meninggalkan korban serta tak kembali lagi. Karena itu, korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Purwoharjo.
Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo dibantu Resmob wilayah barat Polresta Banyuwangi, langsung melakukan penyelidikan. Kamis (25/04/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap petugas berikut barang bukti 1 unit mobil Xenia warna hitam Nopol W 1933 NV, 1 potong baju warna hitam, 1 songkok warna putih, dan 8 ekor kambing milik korban.
“Pelaku sudah ditangkap, dan barang bukti sudah kami amankan. Akibat perbuatan pelaku korban menelan kerugian sekitar Rp. 15.500.000.,00,” jelas Kapolsek Purwoharjo,Kumat (26/04/2024).**