Surabaya, seblang.com – Irjen Sandi Nugroho menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri yang berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk semua anggota Humas Polri.
Tindakan tersebut merupakan respons langsung terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Kehumasan dan Portal Humas Presisi.
Menurut Sandi, penerbitan aturan ini bertujuan untuk menjadi pedoman dasar bagi seluruh jajaran di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres dalam menjalankan tugas-tugas kehumasan.
“SOP di Divisi Humas Polri menjadi landasan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar, efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Humas Polri di Hotel Wyndham, Surabaya.
Sandi juga menyoroti tantangan dari perkembangan Internet dan media sosial, yang memerlukan pendekatan baru dalam komunikasi publik.
“Dengan semakin banyaknya generasi muda yang melek teknologi dan media sosial, Humas Polri harus beradaptasi dengan metode komunikasi yang lebih modern,” katanya.
Selain itu, Sandi menegaskan komitmen Divisi Humas Polri dalam mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Ini adalah langkah penting untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima,” tambahnya.
Sandi juga mengumumkan rencana penyusunan blueprint kehumasan sebagai panduan untuk pengembangan lebih lanjut Divisi Humas Polri.