Surabaya, seblang.com – Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unitreskrin Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap seorang residivis yang melakukan percobaan pencurian kotak amal. Tersangka berinisial SHI (47) ditangkap di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04).
Kapolsek Kenjeran, Kompol Ardi Purboyo, mengungkapkan bahwa SHI tertangkap saat hendak melakukan pencurian di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Aksi tersangka tercium oleh warga dan terekam oleh kamera ponsel warga setempat.
“Ketika kami menerima laporan dan mendapati ciri-ciri pelaku dari rekaman kamera, kami segera melakukan penangkapan,” ujar Kompol Ardi.m
Tersangka SHI bukan baru pertama kali melakukan aksi kriminal. Sebelumnya, dia pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya atas kasus pencurian. Catatan kepolisian juga mencatat bahwa SHI pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita satu buah kotak amal berwarna kuning yang berisi uang tunai sebagai barang bukti. “SHI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” pungkasnya.