Jember, seblang.com – Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Jember, berhasil diringkus polisi.
Pengungkapan itu berlangsung selama Operasi Ketupat 2024 yang digelar dari 4-16 April 2024. Diantaranya, saat ini Polres Jember telah berhasil mengamankan 18 unit motor curian dari 21 TKP berbeda di wilayah Kabupaten setempat.
Untuk identitas para pelaku di antaranya adalah, AH alias Ahmad Herdiyanto (53), asal Dusun Jatisari, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari, Jember. JN alias Junaidi (47) asal Lingkungan Sumber Salak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kemudian HR alias Hariono asal Dusun Tegalan, Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember. Serta IM alias Imron Hakim (45), asal Dusun Krajan II, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Jember.
“Dari 4 pelaku yang kami amankan, dua merupakan pelaku utama inisial AH dan JN, dan dua lainnya. Sebagai penerima atau penadah barang hasil kejahatan dari HR dan IM. Dari 4 pelaku ini, kita (juga) berhasil mengamankan 18 unit kendaraan bermotor roda dua,” ucap Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat press conference di halaman Mapolres Jember, Rabu (17/4/2024).
Diketahui, dari hasil pendalaman terhadap pemeriksaan pelaku. Setidaknya ada 3 LP (laporan polisi) yang sudah temui, yaitu di Kalisat. Kemudian 2 orang pelaku lainnya merupakan residivis.
“Untuk tersangka inisial AH, merupakan residivis yang kurang lebih delapan kali masuk LP (Lapas). Sedangkan JN sudah tiga kali mendapatkan hukuman atas kasus yang sama (curanmor). Diantara para pelaku ini, juga pernah melakukan Curas (residivis), pernah juga membawa sajam. Jadi (intinya) pernah melakukan kekerasan di wilayah Jember” paparnya.
Bayu juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Terlebih aksi kejahatan curanmor itu, kerap dilakukan pada saat siang hari.
“Dari hasil Iidik kami paling banyak dilakukan saat siang hari. Sekitar pukul 12.00-14.00 WIB, dengan lokasi paling banyak wilayah pemukiman,” ujarnya.
“Sehingga kami himbau dan berharap ada kerja sama yang baik, dan kepedulian masyarakat yang memiliki motor. Jangan hanya berharap ungkap kasus curanmor, tapi masyarakat juga harus bisa menjaga barang berharga pribadinya. Dengan tidak sembarang meninggalkan motor, kunci (menempel) di motor, kalau perlu pasang kunci ganda, atau GPS agar bisa terlacak keberadaanya,” sambungnya menjelaskan.
Hingga saat ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus terkait curanmor tersebut. Apalagi, para pelaku yang sudah diamankan itu, masih satu jaringan dan memiliki hubungan cukup erat.
“Bahkan sebagian (pelaku) ada yang sudah kita amankan, sebagian ada juga yang menyebar ke daerah lain. Ada yang ke Pasuruan, Probolinggo, dan wilayah lain sekitar Jawa Timur. Sehingga masih kami kembangkan kasus (curanmor) ini, untuk melacak pelaku lain atau unit kendaraan (motor) yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Bayu menyampaikan, pentingnya kerjasama dan perhatian dari masyarakat terkait kasus Curanmor di Jember. Karena aksi kriminal tersebut tercatat cukup banyak. Serta jumlahnya mencapai ratusan.
“Untuk kasus curanmor kami yakini masih banyak (pelaku untuk diungkap). Karena LP yang kami terima selama satu tahun ini dari tahun 2023, ada kurang lebih 300 laporan curanmor. Baru kami ungkap 21 TKP dan 18 unit ranmor, artinya belum sampai 10 persen. Kami masih terus kerja, untuk ungkap jaringan lainnya yang ada di Jember,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, dari 18 unit motor hasil curian itu. Ia juga menginformasikan, kepada masyarakat yang merasa pernah mengalami jadi korban curanmor. Untuk bisa mendatangi dan mengecek keberadaan motornya di Mapolres Jember.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jember, yang merasa pernah melaporkan ataupun tidak melaporkan peristiwa kejadian pencurian kendaraan bermotor yang dialami. Bisa melakukan konfirmasi ke Polres Jember, untuk memastikan apakah BB (curanmor) merupakan miliknya. Dengan tentunya membawa dokumen lengkap BPKB dan STNK asli,” ujarnya.
“Kalau memang betul, BB ini merupakan milik masyarakat, kami akan memberikan kesempatan untuk bisa dipinjam pakai. Sebelum nanti pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan,” sambung mantan Kapolresta Pasuruan itu.