Hubungan Asmara Tidak Direstui Ortu, Perempuan di Mojokerto Tega Membuang Bayinya yang Baru Dilahirkan

by -1223 Views
iklan aston

 

Caption : Kapolres Mojokerto AKBP
Ihram Kustarto didampingi Kasatreskrim AKP Imam Mujali menunjukan barang bukti

iklan aston
iklan aston

Mojokerto, seblang.com -Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap penemuan bayi di bawa rumpun bambu belakang rumah yang beralamat di Dusun Kedaton,
Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Penemuan bayi berjenis kelamin Perempuan, berat badan 2,8 kg Pada hari Senin tanggal 8 April 2024, sekira pukul 08.15.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, berawal dari saksi Hari(40) warga setempat ketika hendak memberi makan ayam dibelakang rumahnya,tepatnya di bawah pohon bambu melihat sesosok bayi.

Atas penemuan bsyi tersebut kemudian Saksi memberitahukan ke Saksi Fitri dan kemudian oleh Saksi Fitri Bayi
tersebut diambilnya, karena kondisi Bayi dalam keadaan lemah.

“Selanjutnya Bayi tersebut dibawah ke Puskesmas pembantu di Desa
Sentonorejo Kecamatan Trowulan dan diterima oleh Bidan Desa yang bernama Lina dan Kepala Puskesmas dr. Iting Zaimathus Sholichah untuk dilakukan perawatan,”Jelas AKBP Ihram,Selasa(9/4/2024).

Atas kejadian penemuan Bayi tersebut kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trowulan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan Laporan ,Polisi Sektor Trowulan bersama jajaran Satreskrim Polres Mojokerto, selanjutnya menuju tempat kejadian perkara(TKP) pembuangan Bayi sekira pukul pukul 10.00 Wib,dan Berita tersebut menjadi Viral di Medsos, kemudian Kasat Reskrim melakukan Langkah-langkah,dengan membentuk Timsus yang dipimpin Oleh Kanit Resmob Iptu Sulistia Hadi Sutedjo,SH dan Kanit PPA Iptu Muthoin.

“Guna mengungkap kasus tersebut Satreskrim menurunkan Anggota Opsnal Resmob dan Jatanras untuk
melakukan penyelidikan dan pengungkapan serta memerintahkan kepada Kanit Reskrim Jajaran untuk menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas agar melakukan pengecekan terhadap ibu / Perempuan yang habis melahirkan ke rumah Sakit atau rumah
bersalin dan koordinasi dengan bidan serta perangkat Desa setempat,”terangnya.

Agar bayi yang dalam keadaan kondisi lemas bisa terselamatkan Kasatreskrim Polres Mojokerto,memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Trowulan untuk segera berkoordinasi dengan Bidan Desa dan membawa Bayi ke Puskesmas,untuk dilakukan perawatan.

Selanjutnya, Senin tanggal 08 April 2024 Pukul 18.30 WIB,Tim Opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian sekira pada pukul 19.39 Wib, Tim berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi yaitu, Laily Dwi Agustina (23) di rumahnya yang jaraknya 100 meter dari TKP.

Barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan dirumah pelaku,berupa empat buah test pack,satu buah daster dan satu celana dalam milik pelaku, saat itu juga Pelaku Laily Dwi Agustina di
Interogasi dan mengakui perbuatannya telah membuang bayi (anaknya sendiri) di sekitar belakang rumahnya dibawah rimbunan pohon bambu,atas upaya paksa tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke SatReskrim
Polres Mojokerto untuk dilakukan proses penyidikan.

Dari pengakuan Pelaku membuang bayinya dikarenakan hubungannya kekasihnya tidak direstui kedua orang Tuanya.

Sementara itu,Kasatreskrim AKP Imam Mujali mengungkapkan, pelaku mengakui bahwa persalinan itu terjadi pada hari Senin tanggal 8 April 2024 pukul 02.30 WIB, awalnya pelaku merasakan sakit perut/mules kemudian ke kamar mandi ,sampai di kamar mandi air ketubannya pecah dan terjadilah persalinan dan Bayi keluar dari rahimnya.

“Setelah ari- ari lepas / terputus kemudian dimasukkan ke dalam Closed.Pada pukul 03.30 WIB, kemudian Pelaku membawa Bayi dan tidak dikasih pakaian dan alas apapun kemudian bayi tersebut dibawa ke belakang rumah saudaranya dan diletakkan di bawah rumpun bambu, selanjutnya Bayi tersebut ditinggalkan begitu saja dan pelaku kembali masuk ke dalam rumahnya.”ungkapnya.

Atas perbuatanya kini pelaku(ibu kandung bayi)disangkakan pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau Pasal 76 b UU nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 5 tahun 6 bulan Penjara.(sil)

No More Posts Available.

No more pages to load.