Surabaya, seblang.com – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Pertamina dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Surabaya, melakukan pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya pada tanggal 2 April 2024.
Dalam pengecekan ini, dua SPBU di Surabaya diambil sebagai sampel uji, yakni SPBU milik Pertamina di Jalan Jemursari dan SPBU milik swasta di Jalan Raya Ngagel Surabaya.
Tujuan dari pengecekan ini, selain memastikan akurasi takaran, adalah untuk mengecek kontaminasi kadar air di dalam tempat penampungan BBM atau tangki pendam yang berada di SPBU.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP M. Sinwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan bersama-sama di dua SPBU.
“Yang pertama kita cek adalah kaitannya dengan kandungan kadar air. Kandungan air kita cek bersama, dan hasilnya tidak ditemukan,” jelas AKBP Sinwan.
AKBP Sinwan menambahkan bahwa tim juga melakukan pengecekan tera di kedua SPBU, dan hasilnya sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Terkait pengecekan di SPBU ini, lanjut AKBP Sinwan, juga dilakukan oleh seluruh Polres yang berada di jajaran Polda Jatim.
“Semua Polres juga melaksanakan pengecekan SPBU di wilayah masing-masing bersama dengan pihak terkait,” ujar AKBP Sinwan.
Pengecekan ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen (Masyarakat) agar tidak dirugikan oleh oknum petugas SPBU.
“Sebentar lagi sudah masa mudik, tentu mobilitas masyarakat akan semakin meningkat dan sudah tentu kebutuhan BBM pun naik, jadi kami ingin memastikan tidak ada kecurangan di sini baik takaran maupun kualitas BBM,” pungkas AKBP Sinwan.
Senada dengan AKBP Sinwan, Kabag Humas Pertamina Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan, mengatakan pengecekan ini dilakukan dalam rangka menjelang libur Idul Fitri 1445 H/2024.
“Seperti disampaikan bapak Kasubid Penmas tadi, kegiatan ini guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para konsumen,” ujar Taufiq Kurniawan.
Pertamina rutin melakukan pengecekan meliputi alat keselamatan yang tersedia, kadar kemurnian BBM, takaran, kuantitas dan kualitas, berat, dan jenis warna.
“Tadi juga disaksikan bersama bahwa pengecekan terhadap bahan bakar pertalite di SPBU Ngagel dan Jemursari yang menjadi sampel, itu masih masuk dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh Lab Metrologi,” lanjutnya.
Sementara itu, Mujadid, Sekretaris UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian di beberapa SPBU.
Dari hasil uji yang ditemukan masih dalam batas toleransi, seperti contohnya di dua SPBU itu minusnya 5 mili.
“Menurut Metrologi, itu masih aman dijual ke umum, artinya masih dalam batas toleransi. Batasan toleransi yang ditetapkan oleh Metrologi adalah 100 mili per 20 liter, sedangkan dari Pertamina 60 mili per 20 liter,” pungkasnya. (*)