Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 1 Terduga Pengedar dan 5 Terduga Pemakai Narkoba dari Sampang

by -605 Views
Girl in a jacket

Surabaya, seblang.com – Pemberantasan peredaran narkoba terus menjadi fokus utama Kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur dan satuan wilayahnya, dalam upaya menjaga keamanan masyarakat. Langkah-langkah tegas dalam pencegahan tersebut tidak hanya meliputi sosialisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat, tetapi juga dengan mendirikan Kampung Tangguh anti narkoba serta menegakkan hukum secara adil.

Menurut AKBP Windy Syahputra, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan total tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

iklan aston

“Informasi dari masyarakat mengarahkan petugas ke wilayah Kabupaten Sampang, khususnya di Kecamatan Banyuates,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan enam orang yang berada di sebuah gazebo di Dusun Karang Timur, Kelurahan Banyuates. “Mereka semua berinisial S, T, T, MA, AT, dan H, merupakan warga Madura,” tambahnya.

Selanjutnya, dari keterangan keenam orang tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga M yang berada di dalam kamar rumahnya. “Barang bukti yang berhasil disita berupa 30 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 58.01 gram,” ungkapnya.

Tujuh orang yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa dua orang negatif (termasuk M) dan lima orang lainnya positif mengandung methapetamine dan amphetamine.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, satu orang dengan hasil tes urine negatif langsung dipulangkan karena tidak terlibat sebagai pengedar maupun pemakai.

“Sedangkan terduga M ditahan karena diduga kuat sebagai pengedar,” tegasnya. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun lima orang lainnya yang positif dalam tes urine menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Merah Putih dan Panti Rehabilitasi Plato Foundation Surabaya, karena dikategorikan sebagai pemakai.

AKBP Windy Syahputra menegaskan bahwa upaya-upaya ini akan terus dilakukan guna memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.