Jakarta, seblang.com — Indonesia memasang target 50 besar dalam Global Innovation Index (GII) pada tahun 2029. Saat ini berada di peringkat 61 dari 132 negara. Untuk itu kolaborasi lintas sektor dan sinergi antara pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam mencapai target tersebut.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan lembaga terkait akan terus mengawal dan mendukung implementasi langkah-langkah strategis yang telah disepakati untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara inovatif dan kreatif di kancah internasional.
Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian/lembaga. Rakor ini dihadiri oleh Kemendikbudristek, Kemenparekraf; BRIN, BSKDN Kemendagri, Kemenkumham dan Bappenas, di Ruang Taskin Kemenko PMK, pada Selasa (19/3). Rakor dibuka Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas, Kedeputian Bidang Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan olahraga, Molly Prabawaty.
Molly Prabawaty menyampaikan urgensi peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI), yang merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian GII. Menurutnya, meskipun Indonesia telah menunjukkan tren positif dengan naiknya peringkat dalam beberapa tahun terakhir, namun jumlah permohonan KI yang diajukan oleh masyarakat masih di bawah target yang diinginkan.
Dalam audiensi sebelumnya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM, Molly mengungkapkan bahwa capaian Indonesia pada GII 2023, berada di peringkat 61 dari 132 negara, menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, tantangan masih besar untuk mencapai target peringkat 50 besar pada tahun 2029.
Molly Prabawaty menyoroti perlunya keterlibatan semua sektor, termasuk akademisi, dunia usaha, dan pemerintah daerah, dalam mempromosikan kesadaran akan pentingnya perlindungan KI dan mendorong pengajuan permohonan KI yang lebih banyak.
Para perwakilan kementerian dan lembaga yang hadir menyampaikan berbagai langkah konkret yang akan diambil untuk mendukung upaya percepatan peningkatan peringkat Indonesia dalam GII. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyambut baik untuk meningkatkan fasilitas permohonan KI bagi binaan di lingkungan BRIN. Sementara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah memberikan insentif berupa diskon biaya pendaftaran KI dengan menerbitkan surat rekomendasi.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menunjukkan komitmennya dengan memberikan insentif kepada dosen untuk mengajukan paten atas hasil penelitiannya.
DJKI, Kemenkumham mengharapkan seluruh K/L pemangku kepentingan untuk bisa bersinergi dan dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat/binaan stakeholder masing-masing tentang pentingnya untuk sadar pelindungan KI, karena selama ini banyak masyakat yang belum mengetahui perlindungan KI.
Tidak hanya dari level pusat, pemda juga turut berperan penting dalam upaya ini. Kemendagri, misalnya, telah lama mengadakan Innovation Government Award (IGA) sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi di tingkat daerah. Namun, mayoritas inovasi yang dihasilkan belum didaftarkan KI-nya. Oleh karena itu, diusulkan untuk menyertakan materi tentang KI dalam diklat pimpinan dan teknis di pemda guna meningkatkan kesadaran akan perlindungan KI.(*/ANO)