Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 17,7 miliar.
Dua tersangka, P (54) dan PDR (34), diringkus atas aksinya memalsukan surat kuasa dan tanda tangan untuk memisahkan sertifikat tanah milik korban AKA.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang sangat rapi. Pada bulan Januari 2023, tersangka P mengajukan permohonan pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi dengan menggunakan surat kuasa dan tanda tangan palsu.
Akibatnya, sebanyak 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit atas nama tersangka, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 506 juta dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPH).
“Mereka tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan data di kantor pertanahan serta fasilitas umum di lapangan,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam konferensi pers di Polda Jawa Timur pada Sabtu (16/3).
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas praktik mafia tanah.
AHY memberikan apresiasi atas kinerja mereka dan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah akan terus dilakukan guna melindungi hak rakyat atas tanah dan bangunan.
“Mafia tanah adalah bentuk perampokan dan merugikan negara. Kami berkomitmen untuk memimpin langsung upaya pemberantasan terhadap praktik mafia tanah ini,” tegas AHY.//////