Saksi Parpol PAN Diusir Paksa dari Rapat Pleno KPU Jember, Ini Penyebabnya

by -2632 Views
Writer: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in

Jember, seblang.com – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Kabupaten Jember diwarnai kericuhan.

Dalam proses pelaksanaanya, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Achmad Prasetyo One masih belum puas dengan hasil rapat pleno.

Pasalnya, pihaknya menduga masih ada pelanggaran pergeseran suara, yang terjadi di proses Pileg Tingkat DPR RI.

Kemudian, dalam rilis tertulisnya, PAN menyatakan kehilangan 5.250 suara pemilihan umum DPR RI di Kecamatan Sumberbaru. Pada saat penghitungan suara ulang yang dilakukan KPU Kabupaten Jember.

Bahkan, menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Jember Khaidir Windu Setiaji, berdasarkan rekapitulasi awal. Diketahui, PAN sebenarnya mendapat 10.280 suara dukungan dalam pemilu DPR RI di Kecamatan Sumberbaru.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in menyampaikan, pada saat proses rapat pleno berlangsung. Saksi PAN dinilai tidak menjaga ketertiban sehingga saksi PAN tersebut diusir paksa dari dalam ruang rapat pleno itu.

“Memang benar tadi sempat konflik saat rapat pleno, sebenarnya kami sudah membuka ruang demokrasi untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat, kepada seluruh saksi partai politik maupun saksi capres-cawapres, dan saksi DPD. Ruang itu sudah kita berikan, dengan catatan juga mengikuti proses ini dengan baik,” ucap Syai’in saat dikonfirmasi usai Rapat Pleno di ruang Aula Hotel Aston Jember, Kamis (7/3/2024) dini hari.

Ia menjelaskan, selama berjalannya proses rekapitulasi berlangsung tidak membuat gaduh. Sebab, mereka juga punya hak.

“Tetapi hak itu juga dibatasi, oleh hak dari peserta saksi parpol, capres-cawapres, dan DPD yang lain. Artinya kita menjaga proses rekapitulasi ini dengan baik,” imbhunya.

Namun, kata Syai’in, sampai terjadi tindak pengusiran paksa terhadap saksi dari PAN itu. Karena dalam prosesnya dinilai membuat keresahan dan menggangu jalannya rapat.

“Jelasnya saat proses itu terjadi pengusiran saksi (PAN). Karena membuat gaduh, artinya tidak bisa terdengar jelas saat proses pencermatan di dalam rapat. Sehingga saksi Parpol (yang tidak protes) ini merasa kurang nyaman, bahkan juga saksi capres-cawapres dan saksi DPD,” ungkapnya.

Untuk tindakan pengusiran paksa tersebut, karena sebelumnya beberapa kali Saksi PAN tersebut mendapat teguran. “Sehingga tadi itu diawali dengan ultimatum agar menjaga ketertiban. Tapi kemudian diinfokan pertama tidak diindahkan, sampai dengan kita antisipasi lagi jangan sampai membuat kegaduhan. Itupun masih belum (selesai),” ujarnya.

“Dengan terpaksa disampaikan kepada keamanan untuk keluar ruangan. Tapi masih belum tertib, akhirnya kita meminta kepada keamanan untuk keluar paksa itu. Saksi yang terpaksa dikeluarkan paksa itu, dari Partai Nomor urut 12 yakni PAN,” sambungnya menjelaskan.

Lebih jauh Syai’in mengatakan, ada juga kejadian lain tentang adanya oknum dari luar ruang rapat. Hingga berusaha mengganggu proses jalannya pleno.

“Bahkan tadi ada (insiden). Ada orang yang berusaha masuk dalam ruang rapat. Tapi sesuai aturan, saksi hanya satu orang dan didampingi saksi. Kemudian sesuai mandat  yang ada, ya hanya itu yang diperkenankan,” jelasnya.

Sehingga dari hasil ketidakpuasan penyampaian soal dugaan pelanggaran yang diungkapkan oleh PAN itu. KPU Jember menyarankan untuk mengajukan keberatan terkait rekapitulasi tersebut ke tingkat atas.

“Semisal ada ketidakpuasan, mereka nanti bisa lewat mekanisme menempuh jalur lain. Tapi kami sudah berupaya memberikan ruang, kepada semua pihak untuk menggunakan ruang itu sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ditanya apakah ada Parpol lain juga yang mengajukan keberatan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024?

“Iya, ada lebih dari dua (partai) yang mengajukan keberatan itu. Kita sudah memfasilitasi mereka terkait hasil ada ketidaksesuaian ataupun ketidakcocokan. Maka tadi, kita sudah konfirmasi ke teman-teman PPK untuk cross check,” ujarnya.

“Kalau dalam proses ini ada partai yang mengaku keberatan terkait hasil suara,dan menolak tanda tangan hasil keputusan (Rapat Pleno). Itu adalah hak dan diperbolehkan. Tetapi nanti dicatat di kejadian khusus. Alasan kenapa tidak mau tanda tangan. Tapi tidak mempengaruhi dari keabsahan rekapitulasi ini,” tutupnya.///////

iklan warung gazebo