Polres Tanjungperak Sarabaya Ringkus Residivis Curanmor yang Beraksi di Pasar Wonokusumo

by -834 Views
Writer: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka yang seorang residivis
iklan aston

Tanjungperak , seblang.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap  seorang pria bernama TB (57) warga Jalan Wonokusumo Lor Surabaya yang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pria berusia 57 tahun tersebut ditangkap pada Sabtu (04/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kenjeran Surabaya, saat sedang bersembunyi di sebuah rumah.



“Pelaku ini juga ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhamad Prasetyo.

Keberhasilan penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu (17/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak berbelanja di pasar Wonokusumo Surabaya.

Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mendapatkan rekaman pelaku yang membawa sepeda motor korban.

Dengan ciri-ciri dan identitas pelaku yang berhasil didapatkan, petugas melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kenjeran Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam, helm biru, kunci palsu sepeda motor Yamaha dan Honda, topi hitam, baju coklat cream, serta celana pendek sesuai rekaman CCTV.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo