Surabaya, seblang.com – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus konten ‘tukar pasangan’ yang viral di media sosial, yang dibuat oleh Samsudin.
“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin, yaitu kameramen atas nama inisial FB dan editor atas nama FK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Polda Jatim pada Selasa (5/3/2024).
Kombes Pol Dirmanto juga menambahkan bahwa menurut pengakuan mereka, Samsudin membuat konten tersebut tidak hanya untuk meningkatkan jumlah subcriber, tetapi juga untuk meningkatkan jumlah pengunjung di tempat pengobatan alternatifnya di Blitar.
Polda Jatim juga berencana untuk memeriksa ahli Agama selain memeriksa ahli Sosiologi Bahasa dalam kasus Samsudin ini. “Sementara untuk pemeriksaan ahli agama belum dilakukan, yang sudah diperiksa adalah ahli sosiologi bahasa. Pemeriksaan yang lain akan menyusul,” ujar Kombes Dirmanto.
Sementara itu, untuk tersangka lain yang terlibat dalam video tersebut, saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
“Kami berharap bahwa pernyataan dari MUI pusat dapat membantu penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” ungkap Kombes Dirmanto.
Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari konten YouTube Samsudin meningkat usai viral video yang terakhir ini. Perbulan bisa mencapai Rp. 100 juta.
“Keuntungan yang didapat oleh Samsudin adalah dari konten secara keseluruhan, dengan keuntungan tertinggi diperoleh dari video terbaru yang menjadi polemik dan menarik banyak perhatian masyarakat,” tutup Kombes Dirmanto.////