Sidoarjo, seblang.com – Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga pelaku pencurian mobil pikap L300 hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang oleh korban E, warga Kletek, Taman.
Kurang dari satu hari setelah mobil dilaporkan hilang pada 5 Februari 2024, Polisi berhasil menemukan mobil Daihatsu Sigra yang dicuri saat melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya pada 6 Februari 2024.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menyatakan bahwa hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan informasi dari masyarakat memungkinkan penangkapan pelaku dengan cepat.
“Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah AP warga Bulak, Surabaya, serta M dan P asal Blora. Dari interogasi awal, ketiganya mengakui peran masing-masing dalam pencurian mobil pikap L300 tersebut,” kata Wakapolresta AKBP Deny Agung Andriana, Kamis (22/2/2024).
“Mobil pikap korban berhasil ditemukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.
Dalam aksinya, AP bertindak sebagai pengawas TKP dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra, sementara M membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu dan mengemudikan mobil pikap ke Blora. P, pelaku ketiga, bertanggung jawab menghidupkan mesin mobil pikap dengan menyambung kabel.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” pungkasnya./////