Situbondo, seblang.com – Dua orang asal Kecamatan Arjasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan Bahrendra salah satu supir truk asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di jalan raya Pantura Situbondo – Bayuwangi tepatnya di Wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dalam kasus pengeroyokan korban Bahrendra yakni, Kadir Sugianto (29), dan Angga (19),” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Sabtu, (17/2/2024).
Lebih lanjut AKP Momon mengatakan, Berdasarkan pengakuan lima pemuda yang diamankan, kedua tersangka memukul korban hingga mengakibatkan meninggal dan terkapar di lokasi kejadian. Sedangkan tiga orang diamankan statusnya sebagai saksi. Sebab, saat kejadian ketiganya hanya menonton, bahkan mereka berusaha melerainya.
“Jika terbukti, keduanya akan dijerat pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP, dengan ancaman hukuman. maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. /////