Jember, seblang.com – KPU Jember, menggelar kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Serta penggunaan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada Pemilu 2024.
Simulasi yang diselenggarakan oleh KPU itu, berlangsung di halaman belakang Gedung Soetardjo Universitas Jember, Rabu (31/1/2024).
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in mengatakan, simulasi ini memberikan gambaran pada pelaksanaan pencoblosan sesungguhnya nanti pada saat di TPS.
Mulai dari perlengkapan pencoblosan, seperti bilik suara, kotak suara, hingga surat suara yang digunakan dalam simulasi.
“Kegiatan simulasi ini riil layaknya di TPS sebenarnya. Tapi memang ornamen logistiknya tidak sama dengan pemilu. Untuk pengisian form, prosesnya, serta tata caranya sama dengan yang ada di TPS,” ucap Syai’in saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di sela kegiatan simulasi, Rabu (31/1/2024).
“Termasuk misalkan ada saksi dari partai, harus ada surat mandat dari parpol maupun dari pasangan calon presiden, dan lain-lain. Harus menyerahkan surat mandat sebelum mereka memasuki area TPS,” sambungnya.
Untuk simulasi yang yang dilakukan hari ini, kata Syai’in, ada tahapan-tahapannya. Mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga proses penghitungan suara.
“Tahapan pelaksanaan ini ketika sudah prosesinya seremonial sudah selesai, maka proses selanjutnya disampaikan penggunaan hak pilih. Tadi sudah disimulasikan terkait dengan hak pilih yang dinyatakan sah dan penggunaan hak pilih sudah disampaikan oleh petugas KPPS. Dalam ini ketua menyampaikan, sebelum prosesi digunakan hak pilih dimulai,” ulasnya.
Namun demikian, untuk para pemilih penyandang difabel, khusunya tuna netra. Saat akan melakukan pencoblosan, bisa meminta bantuan kepada keluarga atau orang yang dipercayainya. Atau petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Pasalnya, template Braille hanya tersedia pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPD.
“Nah untuk DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, jika dimungkinkan ada kesulitan. Mereka akan (penyandang difabel) difasilitasi menggunakan pendamping. Pendamping ini bisa mengisi form pendampingan, sebelum dimulai menggunakan hak pilih,” jelas Syai’in.
“Atau pendampingnya bisa dari pihak keluarga. Namun demikian, jika tidak ada keluarga, bisa digantikan oleh petugas KPPS. Yang penting pemilih itu percaya kepada orang yang dipercaya untuk mendampingi. Karena prinsip pemilu ini rahasia, jadi secara khusus, ketika ia dipercaya, maka dia bisa mendampingi. Tergantung pemilihnya,” sambungnya menjelaskan.
Pihanya menambahkan, untuk proses pemilihan suara di Lapas, KPU juga sudah menyiapkan pengaturan sesuai situasi di dalam Lapas.
“Untuk pemilh yang ada di Lapas, kita juga sudah siapkan. Istilahnya di TPS lokasi khusus, ini yang sudah berdasarkan data pemilih yang sudah ada. Nanti kita akan dilakukan proses pemungutan suara di dalam Lapas. TPS khusus itu, nanti ada 4 di lapas saja,” ujarnya.
“Secara umum, kita sudah siap melakukan pemilu tahun 2024, ini sudah kita siapkan secara SDM, logistik, sudah siap semua,” tandasnya.//////