Banyuwangi, seblang.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi Agus Wahono resmi mengemban tugas sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Banyuwangi. Ia dilantik Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, di Ijen Suite Hotel.
Pada acara yang berlangsung selasa (30/1) kemarin, Heni Yuwono juga memimpin pelantikan notaris Penggantian Antar Waktu (PAW) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seremoni ini turut menyaksikan pengambilan sumpah kewarganegaraan bagi tiga Warga Negara Asing (WNA) yang resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam sambutannya, Heni Yuwono menjelaskan peran penting MPD Notaris sebagai badan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah. Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota MPD ini dilakukan untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran anggota beserta Sekretaris MPD.
Sekretariat MPD, menurut keputusan Kakanwil, akan ditempatkan di kantor Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, bertujuan untuk menjaga netralitas MPD guna meningkatkan efisiensi pengawasan dan pembinaan notaris di daerah.
Heni Yuwono juga menyampaikan bahwa, meskipun regulasi pengawasan notaris telah ada, masih diperlukan pemahaman lebih mendalam oleh anggota MPD di tingkat daerah maupun wilayah.
“Saya berharap dengan adanya pergantian anggota MPD, akan semakin meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pengawasan notaris,” ujarnya.
Terkait pelantikan kewarganegaraan, Heni menyebutnya sebagai tonggak bersejarah yang melibatkan tiga WNA yang telah menyumpah untuk menjadi WNI. Heni memberikan himbauan agar ketiganya mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam waktu 14 hari kepada Kantor Imigrasi sesuai tempat dan kedudukan masing-masing.
“Sehingga proses memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan lengkap,” lanjut Heni.
Kepada PPNS yang telah dilantik, Heni menegaskan peran penting mereka dalam penegakan hukum pidana, koordinasi dengan Polri, dan peningkatan kualitas pelaksanaan penyidikan.
Heni juga memberikan pesan kepada notaris pengganti, meminta agar berhati-hati, cermat, dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai notaris pengganti.
“Hindari pengaduan masyarakat agar terhindar dari pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris,” tutup Heni.///////